Sumber : https://i.pinimg.com/originals/68/f0/7e/68f07e4a6ac3202b239c033ae504bbff.jpg
Pada hari Jumat, 15 Desember 2017 seluruh mahasiswa STMM MMTC Yogyakarta program studi Manajemen Informasi dan Komunikasi, melakukan study visit ke salah satu stasiun RRI yaitu RRI Pro 2 Jogja yang beralamatkan di Komplek RRI Pro 2, Jalan Gejayan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
Dari study visit tersebut kami mendapat data-data sebagai berikut :
Sejarah
Sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, RRI sudah mengalami
reformasi. Berada di bawah Departemen Penerangan RI hingga masa orde baru,
kemudian beralih status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) dibawah Kementerian
Keuangan RI, hingga pada masa reformasi sampai saat ini bertransisi menjadi
Lembaga Penyiaran Publik dibawah UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Saat
ini RRI membuka Pro 1, Pro 2, Pro 3, dan Pro 4. Masing-masing memiliki
fungsinya tersendiri
Pro 1: untuk informasi
Pro 2: khusus anak muda
Pro 3: jaringan nasional
Pro 4: khusus budaya
Visi dan Misi
Visi“Mewujudkan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai radio berjaringan terluas, pembangunan karakter bangsa, berkelas dunia.”
Misi
1. Memberikan pelayanan informasi terpercaya yang dapat menjadin acuan dan sarana control sosial masyarakat dengan memperhatikan kode etika jurnalistik atau kode etika penyiaran
2. Mengembangkan siaran pendidikan untuk mencerahkan, mencerdaskan, dan memberdayakan serta mendorong kearifan masyarakat dalam rangka membangun karakter bangsa
3. Menyelengarakan siaran yang bertujuan menggali, melestarikan, dan mengembangkan budaya bangsa, memberikan hiburan yang sehat bagi keluarga, membentuk budi pekerti dan jati diri bangsa di tengah arus globalisasi
4. Menyelenggarakan program siaran berperspektif gender yang sesuai dengan budaya bangsa dan melayani kebutuhan minoritas
5. Memperkuat program siaran di wilayah perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI
6. Meningkatkan kualitas siaran luar negeri dengan program siaran yang mencerminkan politik negara dan citra positif negara
7. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan siaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program siaran
8. Meningkatkan kualitas audio dan memperluas jangkauan siaran secara nasional dan internasional dengan mengoptimalkan sumber daya teknologi yang ada dan mengadaptasi perkembangan teknologi penyiaran serta mengefisiensi pengolahan maupun pemeliharaan perangkat teknik
9. Mengembangkan organisasi yang dinamis, efektif, dan efisien dengan sistem manajemen sumber daya (SDM, keuangan, asset, informasi, dan operasional) berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan tata kelola lembaga yang baik (good corporate governance)
10. Memperluas jejaring dan kerjasama dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri yang saling memperkuat dan menguntungkan
11. Memberikan pelayanan jasa-jasa yang terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan asset negara secara profesional dan akuntabel serta menggali sumber-sumber penerimaan lain untuk mendukung operasional siaran dan meningkatkan kesejahteraan pegawai
Kebijakan Penyiaran
1. Kegiatan penyiaran ditujukan untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan melalui berbagai program siaran yang diharapkan memperkaya wawasan dan mendorong keikut sertaan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi wahana control sosial2. Kegiatan siaran berita harus menjunjung tinggi kode etika jurnalistik
3. Kegiatan penyiaran harus memberikan ruang kepada kelompok minoritas, kelompok khusus perempuan dan anak
4. Kegiatan penyiaran harus dilakukan dengan kreatif dan berkualitas tinggi
5. Kegiatan penyiaran harus memberikan peluang bagi pengembangan kreatvitas dan inovasi masyarakat serta nilai-nilai kearifan sosial
6. Kegiatan penyiaran harus menjadi wahana pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional
7. Kegiatan penyiaran harus mendukung integrasi sosial kedaulatan NKRI dan menjaga citra positif bangsa di dunia internasional
8. Kegiatan penyiaran berpedoman pada pedoman perilaku penyiaran atau standar program siaran (P3PS) Komisi Penyiaran Indonesia
9. Kegiatan pengembangan siaran diarahkan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, demi peningkatan karakter bangsa
0 Comment to "Sekilas Tentang PRO 2 RRI Yogyakarta"
Posting Komentar